PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DERAH
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas upaya pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan. Dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang merupakan wadah koordinasi di tingkat nasional. TNP2K memiliki tugas untuk melakukan koordinasi lintas pelaku untuk memastikan agar pelaksanaan dan pengendalian program penanggulangan kemiskinan dapat terlaksana sesuai rencana. Secara lebih rinci, tugas-tugas tersebut di antaranya:
1) Menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan;
2) Melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di Kementerian/Lembaga; dan
3) Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Upaya percepatan penanggulangan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Upaya menyeluruh hingga ke tingkat daerah perlu dilakukan untuk menjaga konsistensi dan efektivitas penanggulangan kemiskinan. BerdasarkanPerpres No.15 tahun 2010 juga telah dibentuk Tim Koordinasi penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai salah satu mitra kerja TNP2K di
tingkat daerah. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 42 Tahun 2010 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Dan Kabupaten/Kota, untuk mengatur mekanisme kerja TKPK Daerah. Di tingkat kabupaten/kota dibentuk TKPK Kabupaten/Kota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
– Ketua TKPK Kabupaten/Kota adalah Wakil Bupati/Walikota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
– Sekretaris TKPK Kabupaten/Kota adalah Kepala Bappeda Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
– Keanggotaan TKPK Kabupaten/Kota terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
– Penetapan tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan TKPK Kabupaten/Kota diatur dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota dengan memperhatikan Peraturan Presiden ini.
Dalam upaya pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah perlu dilakukan penguatan kelembagaan di tingkat nasional dan daerah. dimananTKPK Daerah diharapkan mampu melakukan:
(1) Analisis kondisi kemiskinan daerah;
(2) Penyusunan anggaran yang efektif dalam penanggulangan kemiskinan; dan
(3) Koordinasi dan pengendalian program-program penanggulangan kemiskinan.
Sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan, maka kami menyusun buku panduan yang berisi petunjuk praktis analisis untuk perencanaan dan perumusan kebijakan/program penanggulangan kemiskinan
1) Menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan;
2) Melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di Kementerian/Lembaga; dan
3) Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Upaya percepatan penanggulangan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Upaya menyeluruh hingga ke tingkat daerah perlu dilakukan untuk menjaga konsistensi dan efektivitas penanggulangan kemiskinan. BerdasarkanPerpres No.15 tahun 2010 juga telah dibentuk Tim Koordinasi penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai salah satu mitra kerja TNP2K di
tingkat daerah. Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 42 Tahun 2010 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Dan Kabupaten/Kota, untuk mengatur mekanisme kerja TKPK Daerah. Di tingkat kabupaten/kota dibentuk TKPK Kabupaten/Kota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
– Ketua TKPK Kabupaten/Kota adalah Wakil Bupati/Walikota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
– Sekretaris TKPK Kabupaten/Kota adalah Kepala Bappeda Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
– Keanggotaan TKPK Kabupaten/Kota terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan.
– Penetapan tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan TKPK Kabupaten/Kota diatur dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota dengan memperhatikan Peraturan Presiden ini.
Dalam upaya pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah perlu dilakukan penguatan kelembagaan di tingkat nasional dan daerah. dimananTKPK Daerah diharapkan mampu melakukan:
(1) Analisis kondisi kemiskinan daerah;
(2) Penyusunan anggaran yang efektif dalam penanggulangan kemiskinan; dan
(3) Koordinasi dan pengendalian program-program penanggulangan kemiskinan.
Sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan, maka kami menyusun buku panduan yang berisi petunjuk praktis analisis untuk perencanaan dan perumusan kebijakan/program penanggulangan kemiskinan
0 Response to "PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DERAH"
Posting Komentar